Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum

Senin 22 Februari 2021

Disusun Oleh: Yaseen Syahrul Yuthohiro Paya Betang


 Di dalam penulisan karya ilmiah tidak terlepas dari ide, gagasan, dan teori orang lain yang dapat kita jadikan sebagai sebuah referensi untuk mendukung argumen yang kita bangun. Ide-ide, gagasan serta teori bisa didapat dari mana saja seperti dari media online, media cetak, audio, maupun berupa video. Dan di sinilah terdapat suatu celah untuk seseorang melakukan tindakan Plagiarisme.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah tindakan menjiplak atau mengambil suatu pendapat, karangan ataupun karya milik orang lain. Plagiarisme sudah menjadi budaya bagi sebagian masyarakat, terutama dikalangan pelajar dan mahasiswa. Plagiarisme ini pun telah menjarah kehidupan sampai ke berbagai bidang-bidang lainnya.


Plagiarisme adalah suatu tindakan tercela yang melanggar nilai etika. Etika adalah sikap dan perilaku baik atau buruk dan benar atau salah suatu tindakan seseorang. Plagiarisme melanggar nilai etika ketika suatu tindakan dianggap melanggar nilai-nilai dan norma. 

Yang digolongkan sebagai plagiarisme dapat diambil contoh yaitu di dalam penulisan, dengan menjiplak atau mengambil tulisan orang lain secara mentah atau tanpa mencantumkan sumber dari tulisan yang diambil, dan tanpa memberikan suatu tanda jelas dengan tanpa menggunakan tanda kutip serta mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.


Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika

Plagiarisme, epidemi dan virus yang harus dilawan, telah memakan banyak korban. Kasus-kasus plagiarism lebih disikapi sebagai persoalan etika. Buku ini memotret plagiarisme dengan topik ganda: hukum sekaligus etika! Plagiarisme merupakan kejahatan akademik yang bukan sekadar menabrak nilai-nilai etika tetapi juga melanggar hukum. Perguruan tinggi (PT) mengemban misi mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Gagasan, pemikiran dan pandangan yang tumbuh dan dikembangkan di PT harus steril dari noda plagiarisme harus otentik dan orisinal! Para mahasiswa, dosen, dan peneliti yang berkewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, termasuk menghargai Hak Cipta cq Hak Moral orang lain sebaiknya memang membaca buku ini.


Tindakan plagiat yang menjiplak atau mengambil suatu pendapat, karangan ataupun karya milik orang lain yang kemudian dijadikan sebagai suatu pendapat dan karangannya sendiri dapat dianggap sebagai salah satu tindakan pidana.

Untuk mencegah dan mengatasi tindakan plagiat, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, "Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai". 

Dengan adanya peraturan ini diharapkan agar masyarakat luas dapat mengetahui dan memahami pedoman-pedoman yang ada sehingga tidak terjadi kecuranggan dalam bentuk plagiarisme. Dan juga cara lain yang bisa digunakan dalam mengatasi tindakan plagiarisme adalah dari diri sendiri, tanamkan sebuah pemikiran bahwa diri kita bisa untuk melakukannya asalkan kita mau berusaha dan juga diiringi doa serta jangan pantang menyerah untuk berkarya dengan pemikiran dan imajinasimu sendiri.

Daftar Pustaka:

Ovi Ariska. 2018. Plagiarisme Melanggar Nilai Etika

https://www.kompasiana.com/oviariska7486/5b3594b9dd0fa8556e0430c2/plagiarisme-melanggar-nilai-etika Di akses 22 Februari 2021 Pukul 13.18


Henry Soelistyo. 2021. Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika

http://library.fis.uny.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=5403&keywords= Di akses 22 Februari 2021 Pukul 13.22

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subneting ipv4 metode VLSM